Ngaku Kesetanan, Pria di Musi Rawas Rudapaksa Keponakan Sendiri
Seorang pria Kabupaten Musi Rawas, berdalih kerasukan setan saat rudapaksa balita berusia 4 tahun di tepi aliran sungai yang masih keponakan sendiri. -Foto: Dokumen/Ist.-
MUSI RAWAS - Seorang pria berinisial AR (52), warga Desa Ngestiboga II, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga merudapaksa keponakannya yang masih berusia 4 tahun.
Pelaku berdalih bahwa dirinya kesurupan saat melakukan tindakan bejat tersebut di tepi Sungai Jambu Ayo.
Kapolsek BTS Ulu Cecar, Iptu Jemmy Amin Gumayal, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024. Saat itu, pelaku mengajak korban, yang merupakan keponakannya, berkeliling menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di pinggir sungai, pelaku membawa korban ke tempat sepi dan melakukan pelecehan terhadapnya.
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Terima Korban TPPO Dari Jawa Timur
BACA JUGA:Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Baung, Air Sugihan, OKI
Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa korban ke pasar dan membelikannya gorengan serta memberikan uang jajan sebesar Rp2.000.
Korban kemudian diantar pulang ke rumah oleh pelaku. Orang tua korban merasa curiga ketika anaknya terus menangis dan mengeluh kesakitan. Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut.
Keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek BTS Ulu. Petugas segera bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku lupa dengan perbuatannya dan berdalih bahwa dirinya "kesurupan" saat melakukan pelecehan tersebut.
BACA JUGA:Ayah Tiri di Lubuklinggau Ditangkap Setelah Merudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain pakaian korban dan pelaku, sepeda motor yang digunakan, serta uang Rp2.000 yang diberikan oleh pelaku kepada korban.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika ada kejadian serupa. (*/res)