KAYUAGUNG - Guna menghindari pelanggaran dan menjaga integritas demokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak hadir dalam kegiatan kampanye maupun kegiatan apa pun yang digelar pasangan calon (paslon) selama Pilkada.
"Jika ASN terlibat, hal ini dapat menimbulkan masalah serius," ujar Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, pada Sabtu (7/9/2024).
Menurut Romi, ASN yang terpantau hadir di acara tersebut akan dipanggil oleh pihak Bawaslu. "Lebih baik tidak menghadiri acara semacam itu," tambahnya.
BACA JUGA:Jadi Ketua Timses, Rano Karno Akui Banyak Orang yang Remehkan Cak Lontong
BACA JUGA:Sejumlah Pejabat Penuhi Panggilan Bawaslu OKU
Ketidaknetralan ASN menjadi salah satu potensi konflik yang telah dipetakan oleh Bawaslu OKI. Romi menjelaskan bahwa ketidaknetralan ASN tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses Pilkada.
"Ini sangat berbahaya jika dilakukan ASN karena terkait dengan integritas lembaga. Jika terbukti bersalah, ASN tersebut akan dikenai sanksi sesuai bukti yang diperoleh, seperti foto, video, dan dokumen lainnya," jelasnya.
BACA JUGA:KPU OKU Selatan Terima Hasil Tes Kesehatan Paslon Bacakada
BACA JUGA:KPK Tunda Proses Hukum Cakada Selama Tahapan Pilkada 2024
Sebelumnya, Bawaslu OKI telah memanggil seorang ASN yang terlibat dalam deklarasi pasangan calon Muchendi-Supriyanto dan terlihat mengenakan atribut paslon. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI belum menetapkan pasangan calon secara resmi, Bawaslu tetap menganggap kehadiran ASN tersebut sebagai pelanggaran serius.
"Tindakan ASN ini mungkin belum bisa dijerat dengan pidana pemilu karena belum ada penetapan paslon. Namun, sanksi disiplin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih dapat diterapkan. Jika terbukti melanggar, Bawaslu OKI akan merekomendasikan sanksi kepada BKN," pungkas Romi. (*)