DKPP Berhentikan Yudi Risandi Sebagai Ketua Bawaslu OKU

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran KEPP, Senin (21/7/2025). -Istimewa-
OKU EKSPRES.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Risandi.
Yakni menjatuhkan sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Bawaslu OKU.
Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Utama DKPP pada Senin, 21 Juli 2025 itu menjadi titik balik penting dalam upaya penegakan integritas penyelenggara Pemilu di tingkat daerah.
Perkara dengan nomor aduan 79-PKE-DKPP/II/2025 dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama anggota majelis J. Kristiadi, M. Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
BACA JUGA:Peras Korsek Bawaslu Empat Lawang Oknum LSM Ancam Soal SPJ Dana Hibah
BACA JUGA:Bawaslu OKI Siap Hadapi Efisiensi Anggaran 2025
Dalam amar putusan tersebut, DKPP menyatakan Yudi Risandi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) saat pelaksanaan Pilkada 2024.
“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu,” tegas anggota DKPP saat membacakan putusan.
DKPP mengabulkan sebagian isi pengaduan dan menjatuhkan sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Bawaslu OKU, terhitung sejak hari pembacaan putusan.
Dalam bagian akhir putusan, Majelis DKPP memberi tenggat waktu maksimal 7 hari kerja bagi Bawaslu OKU untuk melaksanakan keputusan tersebut, termasuk penyesuaian kepemimpinan dan tugas kelembagaan lainnya.
BACA JUGA:Bawaslu Siap Berikan Keterangan
BACA JUGA:Bawaslu Berikan Masukan Soal Rancangan PKPU
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Bawaslu OKU, Jailani, membenarkan telah menerima informasi terkait putusan tersebut.
Namun ia menyatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi. “Iya, infonya begitu,” ujarnya singkat.