Peras Korsek Bawaslu Empat Lawang Oknum LSM Ancam Soal SPJ Dana Hibah

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuding Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Empat Lawang Aldiwan Haira Putra, merugikan negara hingga Rp7-8 miliar terkait rekayasa SPJ dana hibah. Jika tidak mau diangkat ke publik dan ancam diberitakan, Aldiwan dim-Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES COM- Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuding Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Empat Lawang Aldiwan Haira Putra, merugikan negara hingga Rp7-8 miliar terkait rekayasa SPJ dana hibah. Jika tidak mau diangkat ke publik dan ancam diberitakan, Aldiwan diminta siapkan Rp250 juta.

Setelah negosiasi melalui telepon dengan oknum Ketua LSM berinisal Zar, warga Kecamatan Muara Pinang, sepakat turun menjadi Rp150 juta. Modus pemerasan terhadap Aldiwan itu, diungkap Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Adam Rahman STrK, Kamis (10/7).

Bermula Sabtu (28/6), sekitar pukul 12.41 WIB, pelapor sekaligus korban Aldiwan menerima pesan WhatsApp (WA) dari seseorang mengaku bernama Zar. Dia mengaku sebagai ketua salah satu ormas di Kabupaten Empat Lawang, terang Adam, di hadapan awak media.

Zar mengaku hendak mengkonfirmasi terkait dugaan adanya rekayasa SPJ dan penggunaan dana hibah pada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7-8 miliar. 

BACA JUGA:Bawaslu OKI Siap Hadapi Efisiensi Anggaran 2025

BACA JUGA:Bawaslu Siap Berikan Keterangan

Namun pelapor (korban Aldiwan) menyangkal tuduhan terlapor (Zar). Bahwa selama ini pengelolaan-pengelolaan (SPJ dan dana hibah) tersebut sudah dengan baik dan akuntabel. Apabila terlapor menemukan fakta yang lain, tolong konfirmasi dengan data pelapor, urainya.

Akan tetapi, terlapor Zar tetap mengancam akan memberitakannya. Mendengar hal tersebut, Aldiwan ingin bertemu secara langsung dengan Zar. Lalu terlapor Zar mengatakan, bila berita itu tidak ingin diterbitkan, maka dia meminta uang sebesar Rp250 juta, ungkap Adam.

Sore sekitar 15.00 WIB, pelapor Aldiwan mengirim pesan WA kepada terlapor Zar. Tidak bisa menyanggupi uang sebesar Rp250 juta seperti yang diminta Zar. Pelapor Aldiwan minta kurangi, menjadi Rp180 juta. 

Namun terlapor Zar marah, merasa direndahkan dan tidak menghargai keputusannya. Sehingga akhirnya pelapor memutuskan untuk memberikan uang sebesar Rp150 juta, sebut Adam. Akan diberikan secara bertahap, diawali Rp25 juta. Negosiasi pun terjadi alot.

BACA JUGA:Bawaslu Berikan Masukan Soal Rancangan PKPU

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Awasi Politik Uang Bentuk Digital

Zar yang kemudian setuju setelah nego, mengutus adik iparnya, Dapis (45). Namun Aldiwan tidak pasrah begitu saja. Dia pintar, segera melapor ke Polres Empat Lawang bahwa diperas. Setelah menerima laporan dari saudara Aldiwan, Satreskrim langsung melakukan penangkapan, tegas Adam.

Dalam bentuk Operasi Tangkap Tangan (OTT), di sebuah rumah makan depan RSUD Empat Lawang, Rabu siang (9/7). Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka, David Andores (38) melarikan diri menggunakan kendaraan ke arah Pendopo. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan