Cara Membuat:
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Ambil Langkah Penanggulangan Judi Online
BACA JUGA:Ibu Balita Korban Penganiayaan Babysitter di Palembang Tempuh Jalur Hukum
Persiapan Oven: Panaskan oven pada suhu 180°C (350°F). Siapkan loyang dengan lapisan kertas roti atau olesi dengan mentega.
Campurkan Bahan Kering: Dalam sebuah mangkuk, campurkan tepung terigu, baking powder, dan garam. Aduk rata dan sisihkan.
Kocok Mentega dan Gula: Dalam mangkuk besar, kocok mentega dan gula pasir hingga lembut dan berwarna pucat. Ini akan memakan waktu sekitar 3-5 menit dengan mixer listrik.
Tambahkan Telur dan Vanila: Masukkan telur dan ekstrak vanila (jika digunakan) ke dalam campuran mentega dan gula. Kocok hingga tercampur rata.
BACA JUGA:Ahli BPKP Ungkap Gedung USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Rugikan Negara Rp719 Juta
BACA JUGA:Tak Sesuai RAB, Ahli Sebut Bangunan USB SMA 2 Buay Pemaca Berisiko Roboh
Gabungkan Bahan Kering: Tambahkan campuran tepung sedikit-sedikit ke dalam adonan mentega sambil terus diaduk hingga tercampur rata.
Tambahkan Wijen: Masukkan wijen sangrai ke dalam adonan dan aduk hingga merata.
Bentuk Adonan: Ambil sejumput adonan dan bulatkan menjadi bola kecil. Letakkan di atas loyang, beri jarak antar bola adonan karena kue ini akan sedikit mekar saat dipanggang. Pipihkan sedikit bola adonan dengan telapak tangan.
Panggang Kue: Panggang dalam oven yang sudah dipanaskan selama 12-15 menit atau hingga bagian tepinya berwarna keemasan.
BACA JUGA:Pasangan Heri Martadinata-Wahab Nawawi Terima B1 KWK dari Demokrat
BACA JUGA:Semua Berkas Lengkap, Pasangan Abusama-Misnadi Siap Daftar ke KPU OKU Selatan
Dinginkan: Biarkan kue dingin di atas rak pendingin sebelum disajikan.