Ahli BPKP Ungkap Gedung USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Rugikan Negara Rp719 Juta

Terdakwa Makin Tersudut, Ahli BPKP Sebut Gedung USB SMA 2 Buay Pemaca Rugikan Negara Rp719 Juta. -Foto: Istimewa.-

PALEMBANG - Sidang kasus korupsi proyek Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp719 juta. Angka tersebut muncul dari audit yang dilakukan oleh Deni Murapal, ahli keuangan negara dari BPKP Sumsel.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 23 Agustus 2024, Deni Murapal menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp719 juta berasal dari total anggaran proyek sebesar Rp2,2 miliar.

Penghitungan kerugian ini dilakukan berdasarkan audit terkait volume dan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Audit ini dilakukan berdasarkan permintaan dari penyidik Kejari OKU Selatan. Setelah pemeriksaan, kami menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp719 juta," ungkap Deni Murapal.

Sebelumnya, ahli konstruksi Jasmani juga mengungkapkan berbagai ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan RAB, termasuk pekerjaan yang tidak dilakukan sesuai spesifikasi, seperti kekurangan pasir urug pada pondasi, ketidakhadiran pekerjaan lantai di bawah keramik, dan tidak adanya pemasangan rangka plafon serta baja ringan pada atap.

BACA JUGA:1,5 Jam Ronaldo Luncurkan Youtube, Langsung diikuti 1 Juta Pengikut dan Mendapat YouTube Gold Button

BACA JUGA:Ikut Demo Kawal Putusan MK, Anak Machica Mochtar Diamankan Polisi

Menurut Jasmani, banyaknya temuan ketidaksesuaian ini berpotensi menyebabkan bangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemaca berisiko roboh.

Dalam sidang ini, ketiga terdakwa—Joko Edi Purwanto (Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel), Indra, dan Adi Putra dihadapkan pada dakwaan tindak pidana korupsi.

Mereka diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan, pekerjaan tidak sesuai RAB, serta manipulasi dokumen dalam pengajuan tender.

Dakwaan juga menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan oleh Joko Edi Purwanto.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Nyatakan Dukungannya Terhadap Putusan MK Terkait Pilkada

BACA JUGA:Miopi atau Rabun Jauh, Berikut Gejala yang Perlu Kalian Ketahui

Pembangunan gedung ini bermula dari proposal masyarakat yang bertujuan mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya dengan anggaran yang bersumber dari APBD Sumsel.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kemungkinan hukuman berat atas kerugian yang ditimbulkan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan