Menurutnya Peraturan KPU (PKPU) jelang pendaftaran Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2024, harus diatur menyesuaikan UU Pilkada yang lama dan putusan MK yang terakhir.
BACA JUGA:Akal-akalan
BACA JUGA:Terima Ganti Rugi Rp64,984 Miliar
"Karena perubahan ketentuan oleh MK tidak selalu harus diikuti dengan perubahan UU, jadi bunyi putusan MK itu menggantikan ketentuan UU," timpalnya.
Melalui Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad RUU Pilkada akhirnya dibatalkan pasca aksi solidaritas dari mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat lain berlangsung di depan gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco menjelaskan bahwa pengesahan yang semula akan dilakukan pada saat itu, urung dilakukan karena anggota atau peserta rapat paripurna sebagain besar tidak hadir.
Dengan menimbang itu, Dasco menegaskan bahwa DPR memastikan membatalkan pengesahan RUU Pilkada yang sebelumnya direvisi bersama pemerintah, Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:RSUP Mohammad Hoesin Rujukan Pemeriksaan Kesehatan Bacakada
BACA JUGA:Nekat Sepeda Motor Kades Dipreteli
Sehingga, kata Dasco, pada saat proses pendaftaran calon kepada daerah untuk Pilkada 2024 di KPU pada 27 Agustus 2024, dikembalikan menggunakan Undang-Undang Nomor 60 yang sudah menjadi putusan MK.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgI 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkapnya.
Perjuangan mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat lainnya bisa dibilang membuahkan hasil. DPR mengklaim telah mendengarkan aspirasi rakyat dan menimbang kembali pengesahan tersebut.
Setidaknya, kata Dasco, UU Pilkada yang menjadi putusan MK terbaru menjadi acuan untuk Pilkada 2024 serentak. Meskipun kata dia, perubahan ini akan sangat berdampak dengan peta politik antar partai di daerah.*
BACA JUGA:OPPO Find X8 dan X8 Pro, Spesifikasi Menggoda, Siap Hadir dengan Fitur Canggih dan Desain Elegan!