Terima Ganti Rugi Rp64,984 Miliar

PTPN 1 Regional 7 menerima konsinyasi ganti rugi pembebasan pembangunan jalan tol Indralaya —Muara enim untuk lahan seluas 69,386 hektare.-Photo ist-Eris

PALEMBANG- Setelah melengkapi berbagai syarat dan semua kendala, akhirnya PTPN 1 Regional 7 menerima konsinyasi ganti rugi pembebasan pembangunan jalan tol Indralaya —Muara enim untuk lahan seluas 69,386 hektare.

 Lahan berisi tanaman tebu produktif dengan status HGU yang berada di Unit Cinta Manis ini diserahkan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur. 

Kemarin (22/8), PTPN 1 Regional 7 menerima pembayaran uang ganti rugi senilai Rp64,984 miliar dilakukan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Region Head PTPN 1 Regional 7, Tuhu Bangun mengatakan, persoalan ini sudah cukup lama tertunda karena beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya ada keterkaitan dengan perbankan yang masih harus diselesaikan.

BACA JUGA:RSUP Mohammad Hoesin Rujukan Pemeriksaan Kesehatan Bacakada

BACA JUGA:Nekat Sepeda Motor Kades Dipreteli

"Kami mengapresiasi semua pihak yang membantu proses ini sehingga tuntas hari ini, meskipun sempat tertunda," bebernya.

Penandatanganan berita acara penyerahan lahan sekaligus pembayaran uang ganti rugi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Hal ini dikarenakan dana dititipkan (konsinyasi) di PN Kayuagung. 

Ia yakin semua yang ada di sini berdedikasi kepada negara melalui lembaga negara tempat mengabdi secara maksimal. Baginya pelepasan aset berupa lahan ini adalah satu komitmen PTPN 1 Regional 7 kepada pembangunan nasional khususnya di Sumsel.

Masih kata dia, sejak awal dicanangkan pembangunan infrastruktur nasional jalan tol, PTPN 1 Regional 7 sebagai entitas ekonomi milik negara berkomitmen memberi dukungan. Awal pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang peletakan batu pertamanya dilakukan di Lampung, juga menggunakan lahan milik PTPN 1 Regional 7 di Kebun Kedaton.

BACA JUGA:Redmi Watch 5 Active Siap Mengguncang Pasar India dengan Fitur Canggih dan Daya Tahan Baterai 18 Hari

BACA JUGA:OPPO Find X8 dan X8 Pro, Spesifikasi Menggoda, Siap Hadir dengan Fitur Canggih dan Desain Elegan!

Senada SEVP Business Support PTPN 1 Regional 7, Bambang Agustian, penandatanganan berita acara penyerahan lahan dan pembayaran UGR ini menjadi titik penting kepastian hukum objek transaksi. 

Dengan demikian kedua belah pihak telah terlepas dari semua kewajiban dan tanggung jawab sehingga bisa memanfaatkan asetnya dengan leluasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan