CZ didampingi oleh dua orang perempuan warga negara Indonesia dengan inisial JA dan SS. Di mana mereka secara bersama-sama mengajukan permohonan layanan paspor melalui layanan prioritas," kata Andika di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:5 Manfaat Kumquat untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:4 Cara Cerdas Mengatasi Pertengkaran Anak
Namun setelah petugas imigrasi memeriksa dengan teliti persyaratan pengajuan paspor, seperti KTP, KK, dan Akta Lahir, ternyata dokumen kependudukan tersebut palsu.
"Dari dokumen kartu keluarga dan yang lain di mana didapat yaitu data yang keluar adalah nama orang lain serta tanggal pengeluaran akta kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen," terang Andika.
Atas dasar itu, petugas Imigrasi Jakpus pun langsung mengamankan ketiganya untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas CZ mengaku mendapatkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Indonesia palsu tersebut dari seseorang yang dia kenal melalui Facebook.
BACA JUGA:8 Cara Ampuh Menjaga Penampilan Awet Muda
BACA JUGA:Cara Membuat Pisang Goreng yang Sempurna, Gurih dan Manis
Atas perbuatannya, ketiganya diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain," pungkas Andika.*
BACA JUGA:10 Cara Efektif Mengurangi Stres untuk Kesehatan Mental dan Fisik
BACA JUGA:7 Manfaat Tersembunyi Pare untuk Kesehatan Anda