Aset Hasil Korupsi Memang Harus Dirampas!

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Yusril, Pemerintah siap sedia kapan saja untuk membahas RUU yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003 tersebut.
"Pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan," kata Yusril melalui keterangan resmi, Jumat 2 Mei 2025 kemarin.
Menurut Yusril, penyitaan dan perampasan aset yang diduga sebagai hasil korupsi untuk negara nantinya bisa diatur dengan UU agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM.
BACA JUGA:Kalahkan Barcelona dengan dramatis Inter Milan Lolos Final Liga Champions
BACA JUGA:PSSI Resmi Luncurkan Garuda Academy
Ia menilai, RUU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Saat itu, DPR disebutkan melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama Pemerintah.
BACA JUGA:Andre Taulany Ajukan Gugatan Cerai Kedua Terhadap Erin
BACA JUGA:Luna Maya dan Maxime Bouttier Resmi Menikah di Bali
Untuk itu, Yusril memperkirakan terdapat kemungkinan bahwa DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset, yang telah diajukan di era Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto saat ini.*