Desak Jaksa Usut Dugaan Pungli di Sekolah

Kamis 08 Aug 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH, berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pungli di Sekolah MAN 1 OKU. 

Hal tersebut diungkapkan Kajari OKU saat menyambut kedatangan puluhan massa yang mengatasnamakan dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) yang melakukan aksi di depan Kantor Kejari OKU, Kamis, 8 Agustus 2024.

"Kasus ini akan saya limpahkan ke bagian Pidsus. Kami juga meminta untuk pelapor segera menyiapkan bukti-bukti serta saksi-saksi terkait dugaan kasus pungli ini," ucap Choirun Parapat.

Sebelumnya, puluhan massa dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten OKU menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Kamis, 8 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Pikul Lumpia

BACA JUGA:Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha Sawit Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan

Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Ketua Komite MAN 1 OKU yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa.

Massa menuntut agar pihak Kemenag OKU segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan Kepsek dan Ketua Komite MAN 1 OKU yang dianggap telah mencederai dunia pendidikan dengan dugaan praktik pungli.

 Selain itu, massa juga mendesak Kejari OKU untuk segera mengusut laporan dugaan pungli yang telah disampaikan oleh LSM RIB OKU beberapa waktu lalu.

Leo Nardo, Ketua LSM RIB OKU, mengungkapkan bahwa hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan adanya dugaan pungli yang melibatkan pihak sekolah dan Komite MAN 1 OKU. 

BACA JUGA:1 Kg Sabu Lolos di Bandara Pekanbaru, Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin yang Bersedia Jadi Juru Damai Konflik PKB - PBNU

Dugaan Pungli ini meliputi berbagai pungutan, mulai dari uang pembangunan perpustakaan hingga sumbangan untuk legalisir ijazah dan bimbingan belajar (bimbel).

Menurut Leo, pungutan yang dibebankan kepada siswa mencapai angka yang cukup besar, seperti uang pembangunan perpustakaan sebesar Rp650 ribu untuk siswa kelas I.

Kemudian, Rp400 ribu untuk kelas II, dan Rp250 ribu untuk kelas III. Selain itu, terdapat pula pungutan sumbangan legalisir ijazah sebesar Rp800 ribu dan uang pembangunan masjid senilai Rp1,2 juta per siswa.

Kategori :

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 22:00 WIB

Wanita Global

Minggu 24 Nov 2024 - 16:55 WIB

Pantau Transaksi Toko lewat BRIMerchant