Permudah Pengurusan Administrasi Kependudukan, Resmikan UPT Disdukcapil Belitang II

Senin 05 Aug 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

OKU TIMUR - Pemerintah Kabupaten OKU Timur kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Belitang II dan sekitarnya, dalam mengurus administrasi kependudukan.

Setelah meluncurkan UPT Disdukcapil di Belitang dan Semendawai Barat, kini Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin MT meresmikan UPT Disdukcapil Belitang II yang berlokasi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, pada hari Senin, 5 Agustus 2024.

Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Enos, didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, H Mursal SH MM. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Enos juga membuka sosialisasi tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022.

BACA JUGA:Dukungan Golkar Bikin Muchendi-Supri Makin Percaya Diri di Pilkada OKI

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Perpanjang Masa Jabatan Kades

Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, menjelaskan bahwa gedung UPT Disdukcapil Kecamatan Belitang II sementara akan menempati bangunan Kantor Camat Belitang II.

“Kami berharap dengan hadirnya UPT Disdukcapil, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan dan menekankan pentingnya inovasi jemput bola,” ucap Lanosin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, H. Mursal, S.H., M.M., dalam laporannya mengungkapkan bahwa pembangunan UPT Disdukcapil Kecamatan Belitang II diharapkan dapat melayani masyarakat.

Terutama dari Kecamatan Belitang II, Belitang III, Semendawai Timur, Semendawai Suku III, dan Kecamatan Belitang Mulia. 

BACA JUGA:Raih Hasil Mengecewakan, PB PBSI Bakal Lakukan Evaluasi

BACA JUGA:Gagal Raih Medali, Menangis Lantaran Terancam Mengikuti Wajib Militer

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesulitan yang dialami masyarakat yang tinggal jauh dari Kota Martapura serta meningkatkan pemahaman akan pentingnya dokumen administrasi kependudukan dan akta pencatatan sipil.

"Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum, yang merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak sipil penduduk dan memberikan manfaat dalam administrasi serta pelayanan publik lainnya," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:7 Manfaat Baby Oil untuk Kesehatan Rambus

Kategori :