Bupati OKU Selatan Perpanjang Masa Jabatan Kades

Bupati OKU Selatan Perpanjang Masa Jabatan Kades pada Senin, 5 Agustus 2024. -Foto: HOS-Desti

OKU SELATAN - Bupati Kabupaten OKU Selatan, H. Popo Ali Martopo, B.Commerce, menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten OKU Selatan, pada Senin, 5 Agustus 2024. 

Pengukuhan ini dilaksanakan di Ruang Serasan Seandanan dan dihadiri oleh 250 kepala desa.

Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa adalah selama delapan tahun.

BACA JUGA:Raih Hasil Mengecewakan, PB PBSI Bakal Lakukan Evaluasi

BACA JUGA:Gagal Raih Medali, Menangis Lantaran Terancam Mengikuti Wajib Militer

Dalam sambutannya, Bupati OKU Selatan mengucapkan selamat kepada para kepala desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan memperkuat kinerja mereka dalam melayani masyarakat. 

“Kami berharap agar tambahan dua tahun ini dapat berdampak signifikan pada kemajuan desa dan pencapaian rencana yang telah dibuat,” ungkap Popo Ali.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen S.I.K., M.H., yang juga hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya kolaborasi antara kepala desa dan aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. 

“Keamanan dan ketertiban, merupakan dasar penting bagi kemajuan desa,” pungkas Kapolres OKU Selatan. (*)

BACA JUGA:7 Manfaat Baby Oil untuk Kesehatan Rambus

BACA JUGA:5 Manfaat Air Nanas untuk Kesehatan

Tag
Share