JAKARTA - Penanganan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri disebut bakal segera rampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi ahli.
"Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 atau Pasal 12 e atau pasal 12 B juncto Pasal 65 KUHP, pemeriksaan terhadap para ahli sudah dilakukan semua," katanya kepada awak media, Kamis 25 Juli 2024.
Sementara untuk perkara lainnya, yaitu tentang dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK sejauh ini dalam proses penyusunan berkas perkara.
BACA JUGA:14 Bank BPR di Indonesia Bangkrut
BACA JUGA:Belasan Kendaraan Berpelat Luar Tak Bayar Pajak Terjaring Razia
"Untuk pemeriksaan terhadap ahli yang schedule pekan ini adalah untuk penyidikan dugaan tindak pidana lainnya," kata Kombes Ade.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebut tangani kasus lain yang diduga libatkan Firli Bahuri juga.
Kombes Ade mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dan menyidik kasus itu.
Namun, dirinya belum menjelaskan perihal kasus apa yang menyangkut Firli Bahuri kembali.
"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya. itu tadi jawabannya," katanya kepada awak media, Rabu 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Beri Pelatihan Pencegahan Korupsi Terhadap 67 Kepala Sekolah
BACA JUGA:Modal Cair
"Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," lanjutnya.(*)
BACA JUGA:Resep Milk Bun Thailand, Cemilan Roti dan Krim yang Viral