Beri Pelatihan Pencegahan Korupsi Terhadap 67 Kepala Sekolah
Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH saat memberikan arahan pada kegiatan pelatihan tentang pencegahan tindak pidana korupsi di Aula SMP N 01 pada Kamis, 25 Juli 2024. -Foto: Kejari OKU-Gus munir
BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengadakan sesi Penerangan Hukum untuk Kepala Sekolah SMP Negeri dan Swasta di Kabupaten OKU.
Kegiatan tersebut melibatkan 67 kepala sekolah yang mendapatkan pelatihan tentang pencegahan tindak pidana korupsi.
Acara yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH dan didampingi oleh Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan SH berlangsung di Aula SMP N 01 pada Kamis, 25 Juli 2024.
Dalam kesempatan ini, Kajari OKU menyampaikan bahwa masih terdapat masalah hukum terkait tenaga pendidik.
BACA JUGA:Modal Cair
BACA JUGA:Resep Milk Bun Thailand, Cemilan Roti dan Krim yang Viral
Terutama dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Penyelewengan atau pelanggaran terhadap ketentuan dapat terjadi, bahkan karena ketidaktahuan,” kata Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH.
Kajari OKU menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam pengelolaan anggaran. Meskipun tidak ada niat jahat, kelalaian tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Choirun Parapat SH MH menegaskan bahwa tim Kejaksaan Negeri OKU siap memberikan pembinaan mengenai pengelolaan anggaran yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Yamaha NMAX Turbo 2024, Mengusung Teknologi Baru dan Performa Unggul, Ini Kelebihannya !
BACA JUGA:Anda Sering Minum Kopi dan Teh? Kenali Efek Samping dari Kecanduan Kafein
Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan SH menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah mengenai pencegahan korupsi di lingkungan sekolah.
Perilaku korupsi di Indonesia sering terkait dengan penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran oleh pihak swasta dan pegawai pemerintah.