Selanjutnya, petugas cabang Rutan KPK Suharlan (SH), petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), petugas cabang Rutan KPK Mahdi Aris (MHA), petugas cabang Rutan KPK Wardoyo (WD), petugas cabang Rutan KPK Muhammad Abduh (MA), dan petugas cabang Rutan KPK Ricky Rachmawanto (RR).
BACA JUGA:Praktisi jaranan kepang cabul tewas di Penjara
BACA JUGA:Alhamdulillah Sudah 7.586 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Pulang, Menanti Dua Kloter Terakhir Lagi
Berdasarkan penyelidikan KPK, tersangka AF dan kawan-kawam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Tips Mengecilkan Pori-Pori Hitam dan Membandel di Wajah
BACA JUGA:Resep Fire Flying Chicken, Ayam Utuh Pedas Ala Richeese Yang Sedang Viral