KAYU AGUNG- Mendapat informasi adanya penjualan motor bodong hasil curian di wilayah Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI. Polsek Tulung Selapan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Rizal (40), warga Panca Usaha Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.
Kapolsek Tulung Selapan, AKP Budi Santoso mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Kamis (20/6) pukul 13.00 WIB.
"Saya langsung memerintahkan anggota Polsek Tulung Selapan yang di pimpin Kanitreskrim Polsek Tulung Selapan Ipda Suparman untuk menyelidiki informasi ini," terangnya Minggu (23/6).
Anggotanya langsung melakukan patroli hunting di seputaran wilayah hukum Polsek Tulung Selapan.
BACA JUGA:Pengeboran Minyak Ilegal Ancam Pencemaran Sungai
BACA JUGA:Kalahkan Singapura, Timnas Indonesia U-16 Puncaki Klasemen
Pada saat melintas di Desa Lebung Itam Kecamatan Tulung Selapan anggota Polsek Tulung Selapan menemukan adanya dua orang laki-laki yang mencurigakan melintas dengan masing-masing membawa sepeda motor yang sesuai dengan informasi atau ciri-ciri yang telah didapatkan sebelumnya.
Pada saat akan di berhentikan, kedua laki-laki tersebut mencoba melarikan diri yang kemudian terjadilah kejar-kejaran.
Dimanasalah satunya terjatuh dari sepeda motor kemudian berlari masuk ke dalam hutan yang langsung dikejar oleh anggota Polsek Tulung Selapan.
Lebih kurang 200 meter dari tempat terjatuh, laki-laki tersebut berhasil diamankan berikut sepeda motor yang di kendarai jenis Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nopol BG 4348 AEV dengan Nomor rangka MH1JM8220RK078778 serta Nomor mesin JM82E2079579 yang kemudian langsung diamankan ke Polsek Tulung Selapan.
BACA JUGA:Jerman dan Swiss Berebut Juara Grup
BACA JUGA:Tren Orang Tua Lebih Memilih Pendidikan Anak di Pesantren
"Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor warna gelap," bebernya.
Selain informasi dari masyarakat, sambung Budi pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor : LP / B - 231 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Seberang Ulu I / Polrestabes Palembang / Polda Sumsel. Tanggal 15 Juni 2024.
Pada Jumat (14/6) korban atas nama Perawati memarkirkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2024 di depan rumah kontrakan miliknya yang beralamat di Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang.