Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar Lebih

Terdakwa yang duduk sebagai pesakitan, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono.-Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES.COM- Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016- 2020 dimulai.
Terdakwa yang duduk sebagai pesakitan, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono.
Secara perdana sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (16/10).
Agenda kemarin, pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Palembang, Syaran Djafidzhan SH MH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
BACA JUGA:LRT Palembang Bolehkan Penumpang Makan Minum Selama Ramadan
BACA JUGA:Pengguna LRT Tembus 4.3 Juta
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
"Berdasarkan hasil audit dan perhitungan ahli, kerugian negara mencapai Rp74.055.156.050, " ujar jaksa.
Sebagai pejabat yang berwenang, terdakwa dinilai tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa dari pemerintah.
"Terdakwa diduga telah melakukan intervensi dalam proses pemilihan penyedia proyek, dan tanpa proses mekanisme pemilihan yang benar, Terdakwa menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan, " tutur JPU.
BACA JUGA:Mengantuk Hingga Tabrak Tiang LRT
BACA JUGA:Malam Tahun Baru LRT Palembang Beroperasi hingga Pukul 01.51 WIB Dini Hari
Ditambahkan, dalam proses pemilihan penyedia proyek, ada pengkondisian serta kesepakatan terkait fee yang harus diserahkan PT Perentjana Djaja kepada PT WK Tbk. Diduga adanya aliran uang itu kepada terdakwa.
"Selain itu, dalam pelaksanaan proyek ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai serta tidak pernah terealisasi oleh PT Perentjana Djaja, tapi dibayarkan penuh seperti yang tercatat dalam kontrak kerja, " beber jaksa.