Pengeboran Minyak Ilegal Ancam Pencemaran Sungai

Kasus terbaru menunjukkan tumpahan minyak mentah telah mencemari aliran Sungai Dawas, yang membelah wilayah Kecamatan Sungai Lilin dan Keluang, sejak Sabtu 22 Juni 2024.-Photo ist-Eris

MUBA- Pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling kian marak terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

 Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk terhadap pencemaran lingkungan.

Kasus terbaru menunjukkan tumpahan minyak mentah telah mencemari aliran Sungai Dawas, yang membelah wilayah Kecamatan Sungai Lilin dan Keluang, sejak Sabtu 22 Juni 2024.

Diduga tumpahan minyak mentah itu, kembali ada sumur yang menyembur minyak (meluing,red)

Tumpahan minyak tersebut menarik perhatian warga sekitar. 

BACA JUGA:Kalahkan Singapura, Timnas Indonesia U-16 Puncaki Klasemen

BACA JUGA:Jerman dan Swiss Berebut Juara Grup

Dalam waktu singkat, segerombolan warga berbondong-bondong menuju aliran Sungai Dawas. 

Mereka berusaha mengumpulkan minyak yang mengambang di permukaan air menggunakan wadah atau ember.

"Lumayan kumpulkan tumpahan minyak bisa dijual lagi," ujar Herman, salah seorang warga setempat. 

Menurutnya, harga minyak cukup menjanjikan keuntungan, sehingga banyak warga yang tergiur untuk mengumpulkan tumpahan minyak tersebut. 

BACA JUGA:Tren Orang Tua Lebih Memilih Pendidikan Anak di Pesantren

BACA JUGA:Bangun Taman Baca Jadi Gudang dan Pintu Literasi

Dibalik potensi keuntungan finansial ini, ada masalah lingkungan yang serius. 

Tag
Share