MARTAPURA - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, mulai cair pada Rabu, 12 Juni 2024.
Kabar baik ini diumumkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, Agus Pahrimale, pada Rabu, 12 Juni 2024.
"Sesuai arahan Bapak Bupati, mulai hari ini gaji ke-13 ASN sudah bisa dibayarkan," kata Agus.
Agus menambahkan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur kini bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD.
BACA JUGA:Masalah Warisan, Lisman Hadi Tewas Ditangan Sepupu
BACA JUGA:Satu Calon Palsukan Dokumen, Pelantikan PPPK Tak Kunjung Dilakukan
Ia menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13.
Dalam Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
"Dari PP tersebut, Pemkab OKU Timur mengeluarkan Perbub Nomor 23 Tahun 2024. Pasal 5 ayat 4 menyatakan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni 2024. Dan sesuai arahan Bupati, mulai hari ini gaji ke-13 sudah kita realisasikan," tegasnya.
Agus mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 32.979.937.340 atau Rp 32,9 miliar.
BACA JUGA:10 Makanan Ini Bisa Meningkatkan Daya Ingat
BACA JUGA:Cara Membatasi Anak Bermain Gaget
Dari jumlah tersebut, Rp 28.777.434.640 dialokasikan untuk gaji ke-13 CPNS dan PNS, yang akan disalurkan kepada 5.720 CPNS dan PNS.
Selanjutnya, Rp 4.202.502.700 akan disalurkan untuk gaji ke-13 kepada 1.034 PPPK.
Untuk gaji ke-13 DPRD OKU Timur, dialokasikan sebesar Rp 182.499.450 untuk 45 anggota. Sedangkan untuk gaji ke-13 Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 11.578.844.