Kasus Mafia Tanah Tol Betung—Tempino, H Halim Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dan Kejati Sumsel, Halim disebut merugikan negara hingga Rp127.276.655.336,5 atau sekitar Rp127,2 miliar.-Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES.COM -Pengusaha Sumsel, Kms H Abdul Halim Ali, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (4/12).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dan Kejati Sumsel, Halim disebut merugikan negara hingga Rp127.276.655.336,5 atau sekitar Rp127,2 miliar.
Sidang ini terkait kasus dugaan korupsi serta praktik mafia tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Tol Betung—Tempino Jambi.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Halim Fauzi Isra SH MH dengan hakim anggota Pitriadi SH MH dan Wahyu Agus Susanto SH MH.
Sejak pagi, ratusan pendukung terdakwa memadati halaman PN Palembang untuk memberikan dukungan moral.
BACA JUGA:Didakwa Korupsi APAR Rp2 Miliar
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Hukum dan Anti Korupsi untuk Kepala
Terdakwa dibawa menggunakan ambulans dengan pengawalan ketat kejaksaan dan kepolisian, mengingat kondisi kesehatannya.
Selama persidangan, Halim berada di atas ranjang dan didampingi tim medis RSUD Siti Fatimah, lengkap dengan peralatan kesehatan termasuk tabung oksigen.
Dalam ruang sidang, terdakwa beberapa kali terlihat batuk dan kesulitan mendengar pertanyaan majelis hakim. Perawat pendamping harus membisikkan ulang pertanyaan agar dapat dipahami oleh Halim.
Isi Dakwaan: Penguasaan Tanah Negara Ribuan Hektare
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa bersama pihak lainnya diduga menguasai tanah negara seluas 1.756,53 hektare yang dijadikan areal perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir—yang kini menjadi Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan dalam Peliputan Kasus Korupsi Rp1,6 Triliun
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Perkuat Jajarannya dalam Pencegahan Korupsi