Sebelumnya, Kombes Pol Ade Ary, Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Ria Ricis membuat laporan pada 7 Juni lalu. Ricis mengaku mendapat ancaman melalui media elektronik.
BACA JUGA:Lakukan Evaluasi Jelang Olimpiade Paris
BACA JUGA:Lawan Filipina, Indonesia Wajib Menang
"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa foto atau video pribadi miliknya akan disebarkan ke media sosial," ungkap Ade.
Pelaku meminta uang senilai Rp 300 juta agar foto dan video pribadi Ricis tidak disebarkan. Sampai saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Disebutkan nomor rekening dalam ancaman itu atas nama Jeki. Saat ini, kasus ini sedang didalami oleh subdit siber," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Resep Telur Goreng Kentang Daun Bawang
BACA JUGA:3 Masker Wajah Alami Usir Jerawat Membandel