Mendadak Ponsel Anggota Polres OKU Dirazia

Senin 10 Jun 2024 - 22:48 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA - Ratusan ponsel milik personil anggota Polres OKU diperiksa secara mendadak. Hal ini dilakukan sesuai perintah Kapolres OKU untuk meminimalisir tentang larangan judi online bagi anggotanya.

"Kegiatan Gaktibplin ini berupa pengecekan kelengkapan pribadi setiap anggota Polri. Tak hanya itu, handphone setiap anggota Polri juga dilakukan pengecekan untuk melihat adakah anggota yang menggunakan aplikasi judi online," tegas Kapolres OKU, Imam Zamroni. 

Seksi Propam Polres OKU melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) di lingkungan Mapolres OKU, pada Senin, 10 Juni 2024 pagi.

"Selain itu, Sie Propam turut memeriksa kelengkapan yang diperiksa seperti KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya, sikap tampang, Gampol atau pakaian yang dipakai personel Polri," terang Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendri Hardi.

BACA JUGA:Air Sungai Meluap, Banjir Melanda Desa Lubar

BACA JUGA:Pecatan Polisi Diduga Jadi Bandar Narkoba

Setelah di cek, sambung AKP Hendri, belum di temukan bahwa anggota Polres OKU yang bermain aplikasi judi online.

Selain itu lanjutnya, Kasi Propam menyampaikan kepada seluruh Personel Polri atau ASN Polri, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres OKU No : ST / 77 / VI / HUK.7.1. / 2024 TANGGAL 10 JUNI 2024 tentang Larangan Judi Online bagi personel Polri / ASN Polri Polres OKU.

Dia mengatakan, Kabag, Para Kasat, Kasi dan para Kapolsek jajaran Polres OKU, agar menegur dan mengingatkan personelnya untuk tidak terlibat dalam perjudian secara online maupun offline.

Baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung atau backing perjudian dan agar segera menghapus data maupun aplikasi judi online tersebut bila ada di dalam handphone masing - masing personel.

BACA JUGA:Status Jalan Cor Batu Kuning - Kurup Tak Bertuan, Warga Minta Swakelola

BACA JUGA:DPRD OKU Setujui Enam Raperda Jadi Perda

"Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," pungkas Kasi Propam.(r15)

BACA JUGA:Robert Pebble

BACA JUGA:KPK Panggil Petinggi PT PGN dan PT IAE

Kategori :

Terpopuler

Jumat 22 Nov 2024 - 21:03 WIB

Datuk ITB

Jumat 22 Nov 2024 - 20:11 WIB

BRI Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

Jumat 22 Nov 2024 - 21:17 WIB

Amankan Dua Tersangka Perdagangan Orang