Sebelumnya, Mahkamah Internasional telah meminta Israel untuk menghentikan serangan di Rafah. Keputusan ini disampaikan pada Jumat, 24 Mei 2024.
"Segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Mahkamah Internasional, dikutip dari AFP, Sabtu, 25 Mei 2024. (*)
BACA JUGA:Akui Laporan Masuk Soal Korupsi sebanyak 256 Pengaduan
BACA JUGA:Trik Goreng Bawang Agar Bisa Renyah
Kategori :