BATURAJA- Aksi nekat dilakukan Melvi Safitri (29), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut diduga menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi. Akibat aksinya tersebut, Melvi diamankan Satres Narkoba Polres OKU.
Melvi diringkus polisi pada hari Jumat, tanggal 03 Mei 2024, sekira Pukul 21.30 WIB.
Saat itu Melvi dipancing untuk melakukan transaksi yang berlokasi di RSS Sriwijaya, Blok MF No.02 RT 22, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Lolos Administrasi, 207 Calon PPK OKU Ikuti Tes Tertulis
BACA JUGA:Visa Diaspora
Melvi yang tak mengetahui bahwa yang memesan barang haram miliknya itu merupakan polisi yang sedang menyamar langsung menyetujui untuk melakukan transaksi.
Dimana saat itu, Pil ekstasi tersebut diletakkannya tak jauh dari tempat dirinya menunggu pembeli.
Tak ayal, saat polisi datang Melvi hanya bisa pasrah dan saat diinterograsi ia pun menunjukan tempat pil haram itu disembunyikan dan mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
“Dari tangan tersangka berhasil ditemukan 1 bungkus plastik klip bening diduga narkoba jenis pil ekstasi, sebanyak 5 butir dengan berat 1,83 gram,” ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon.
BACA JUGA:CATAT, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024
BACA JUGA:Merinding, Menelusuri Jejak Sejarah 3 Gunung di Makkah: Jabal Tsur, Jabal Nur dan Jabal Rahmah
Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp merk Samsung Galaxy A05 warna hijau, yang digunakan tersangka untuk bertransaksi kepada anggota polisi yang sedang menyamar.
“Barang bukti tersebut ditemukan di atas aspal dekat tersangka saat diamankan dengan jarak lebih kurang 20 cm,” terang Kasi Humas.
“Status tersangka merupakan kurir dan akan dikenakan pasal 114 ayat ( 1 ), dan pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,” pungkas Ibnu Holdon.(r15)