OKI - Taman Segitiga Emas Kayuagung pada Rabu 1 Mei 2024 dipenuhi ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak dalam aksi damai, memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day.
Dengan seragam kaus merah berlogo Federasi Serikat Buruh Perkebunan Patriotik Indonesia (F-Sarbupri), para buruh menyampaikan tuntutan penting: kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
Ketua Koordinator Aksi, Saiful Ansori, dengan tegas menyuarakan permintaan untuk dibentuknya Dewan Pengupahan di OKI.
"Kami ingin OKI memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor (UMSK) sendiri," ungkapnya.
BACA JUGA:Tangkal Kepunahan Bahasa Daerah
BACA JUGA:Anak Laki- Laki Hanyut di Sungai Borang
Dalam konteks ini, Ansori menekankan bahwa wilayah OKI, yang memiliki sejumlah besar perusahaan kelapa sawit dan pekerja.
Seharusnya mampu membentuk dewan pengupahan seperti halnya di Kabupaten Muba dan Banyuasin yang sudah memiliki UMK tersendiri.
Lebih dari 700 massa turut serta dalam aksi ini, menyerukan pentingnya Dewan Pengupahan di OKI. Namun, tuntutan buruh tidak hanya sebatas pada pengupahan.
Mereka juga menolak sistem kerja kontrak (outsourcing) dan pemagangan, menentang pemutusan hubungan kerja (PHK), union busting (pemberangusan serikat pekerja), dan kriminalisasi aktivis buruh.
BACA JUGA:OKU Timur Raih Penghargaan Peringkat 2 Kabupaten Terbaik di Sumsel
BACA JUGA:Lakukan Sosialisasi Dampak Negatif Penyalahgunaan NAPZA
Selain itu, buruh juga mendesak perlunya jaminan sosial yang lebih kuat daripada asuransi sosial, serta menolak Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.
"Inilah yang kami tuntut pada peringatan May Day kali ini," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI, Irawan, memberikan tanggapannya terkait tuntutan Dewan Pengupahan.