Vonis Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ditunda

Kamis 18 Apr 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Tersangka Edi Kurniawan disangkakan dengan tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

BACA JUGA:Penonaktifan NIK Diprotes Dikritik Dewan

BACA JUGA:Presiden RI Minta PPATK Waspadai Pencucian Uang di Crypto

Atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (Nsw)

BACA JUGA:ASN Berstatus Menikah Dapat Apartemen di IKN, Begini Nasib Jomblo

BACA JUGA:Pekan Depan Pasar Induk Mulai Diaktifkan

Kategori :