Tersangka Edi Kurniawan disangkakan dengan tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
BACA JUGA:Penonaktifan NIK Diprotes Dikritik Dewan
BACA JUGA:Presiden RI Minta PPATK Waspadai Pencucian Uang di Crypto
Atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (Nsw)
BACA JUGA:ASN Berstatus Menikah Dapat Apartemen di IKN, Begini Nasib Jomblo
BACA JUGA:Pekan Depan Pasar Induk Mulai Diaktifkan