SUMSEl - Sidang Terdakwa Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel yang terjerat kasus dugaan korupsi penerima suap komite sekolah SMA Negeri 19, dengan agenda pembacaan Vonis ditunda majelis Hakim, Kamis 18 April 2024 ditunda.
Penundaan tersebut lantaran dua anggota majelis yang berhalangan hadir. "Sehingga sidang diundur hakim ketua Masriati SH MH.
"Karena dua hakim anggota berhalangan hadir, masih cuti, sidang pembacaan vonis kita undur Kamis pekan depan," kata Masriati.
Selain itu, Masriati juga mengatakan jika, putusan pidana masih belum lengkap sehingga masih harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan anggota majelis hakim lainnya."Tapi mudah-mudahan pada Kamis pekan putusan pidana terhadap terdakwa Edi Kurniawan sudah bisa dibacakan," tegasnya.
BACA JUGA:Lagi, di Sumsel Ratusan Kerbau Mati Mendadak Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Inilah Anggota Polri Polda Sumsel yang Diganjar Pin Emas
Untuk diketahui, sebelumnya Edi Kurniawan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa kasus penerima suap dana komite sekolah, dituntut jaksa Kejati Sumsel 2 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Kamis 28 Maret 2024 lalu, penuntut umum Kejati Sumsel menilai terdakwa Edi Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Selain itu, Terdakwa Edi Kurniawan juga dituntut dengan pidana denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Xavi Hernandez di Ujung Tanduk
BACA JUGA:Tumbangkan Juara Bertahan, Madrid Lolos ke Semifinal Liga Champions
Terdakwa Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.
Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.