Presiden RI Minta PPATK Waspadai Pencucian Uang di Crypto
Jokowi memaparkan berdasarkan laporan indikasi pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.-Photo ist-Eris
JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mewaspadai pola baru pencucian uang melalui crypto hingga NFT.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu, 17 April 2024.
"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu kita waspadai seperti crypto currency aset, aset virtual, NFT kemudian aktivitas loka pasar elektronik money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lainnya. Karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah," kata Jokowi.
Jokowi memaparkan berdasarkan laporan indikasi pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.
BACA JUGA:ASN Berstatus Menikah Dapat Apartemen di IKN, Begini Nasib Jomblo
BACA JUGA:Pekan Depan Pasar Induk Mulai Diaktifkan
Oleh karena itu, ia meminta para pejabat negara dan penegak hukum meningkatkan kapasitas keilmuan dan teknologi, agar bisa memantau seluruh perputaran pencucian uang dan bisa menindaknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," jelasnya.
Menurut Jokowi, pihak berwenang dapat bekerja lebih cepat menangani TPPU melalui kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi.
"Penanganan TPPU harus komprehensif. Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting," imbuh Jokowi.(*)
BACA JUGA:Berantas Praktek KKN, Hapus Istilah Job Basah dan Job Kering