OKU EKSPRES - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan anak selebgram, Tamara Tyasmara, Dante (6), oleh Yudha Arfandi, telah diserahkan ke kejaksaan.
Penyidik telah melengkapinya dan berkas tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Pihak penyidik telah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 kegiatan pengiriman berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," kata Ade Ary pada Selasa, 2 April 2024.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan terkait berkas perkara kasus kematian Dante.
BACA JUGA:Manfaat Air Kelapa untuk Berbuka Puasa
BACA JUGA:Panduan Makan Hidangan Saat Lebaran Bagi Para Penderita Diabetes
Ade Ary menyatakan bahwa penyidik akan melanjutkan ke tahap II, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka, jika berkas tahap I dianggap lengkap.
"Penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh rekan-rekan di kejaksaan," tambah Ade Ary.
Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Dante dan telah ditahan. Dia diduga melakukan tindakan menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang hingga menyebabkan kematian.
Kasus ini menjerat Yudha dengan Pasal-pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. (*)
BACA JUGA:City Tetap Waspada
BACA JUGA:Ten Hag Ikut Berbuka Puasa dengan Pemain MU Beragama Islam