Tersangka Penganiayaan Bebas Lewat Proses Restorative Justice

Kamis 21 Mar 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Gus munir

MUARADUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah menyelesaikan sebuah perkara penganiayaan dengan menerapkan sistem Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Yones Anggara.

Warga Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan tersebut menjadi tersangka lantaran terlibat dalam tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Proses RJ dipimpin oleh Kepala Kejari (Kajari) OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH bersama Pelaksana Harian Kasi Pidum, Patar Bob Clinton SH dan Jaksa Fungsional, Angga Winiardo Putra SH.

Acara tersebut dihadiri oleh korban dan keluarganya, tersangka beserta keluarganya, penyidik, serta kepala desa dan tokoh masyarakat dari Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung.

BACA JUGA:Amankan Truk Batubara Langgar Aturan dan Ilegal

BACA JUGA:Bakal Buka 900 Formasi CASN

Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama MH menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini melalui RJ adalah bentuk penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejari ini merupakan salah satu bentuk penghentian kasus berdasarkan prinsip Restorative Justice," ungkap Dr Adi Purnama MH.

Kajari menjelaskan bahwa alasan penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain, tersangka merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana.

Kemudian, ancaman hukuman penjara tidak melebihi 5 tahun, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta respon positif dari masyarakat.

BACA JUGA:Ditetapkan Pemenang Pemilu, Segini Harta Prabowo Tembus 2 Triliun

BACA JUGA:Pegadaian Berikan Hadiah seberat 500 gram ke Nasabah

"Keadilan restoratif mempertimbangkan kondisi, kepentingan korban, kepentingan hukum lain yang dilindungi, menghindari stigmatisasi negatif, pembalasan, serta menjaga ketertiban dan harmoni masyarakat," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:10 Parpol Gagal Lolos DPR, Partai Perindo, PSI, PPP Gigit Jari

BACA JUGA:Percepat Persiapan Menuju PPPD 2024

Kategori :