JAKARTA_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai yang lolos dan tidak lolos ke DPR.
Hal itu berdasarkan data ambang batas parlemen yakni 4 persen.
Terdapat 8 parpol yang lolos ke Senayan dan 10 parpol gagal ke DPR.
Parpol yang berhasil mendapatkan kursi DPR lantaran memperoleh suara di atas ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% (empat persen) suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
BACA JUGA:Percepat Persiapan Menuju PPPD 2024
BACA JUGA:Muba Terbanyak Alokasi CPNS-PPPK di Sumsel
Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi nasional KPU di 38 provinsi secara berjenjang yang telah ditetapkan Ketua KPU dalam rapat pleno, terdapat 8 parpol yang berhasil lolos ke Senayan.
Parpol Lolos DPR Berdasarkan Nomor Urut
BACA JUGA:Minta Pencairan TPG Dicairkan Sebelum Lebaran
BACA JUGA:Lomba Pengeras
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10,67%