AHY Jamin Bikin Sertifikat Tanah Wakaf Tak Dipungut Biaya

Rabu 20 Mar 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

Ia berharap sertifikat yang diserahkan dengan peruntukan masjid, musala, yayasan, sekolah, dan rumah sakit dapat menghadirkan kebaikan bagi masyarakat.

"Ini merupakan bentuk jaminan dari keberpihakan negara, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, untuk terus hadir dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat serta umat," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan keberadaan masjid yang sudah lama tentu memerlukan adanya kepastian hukum.

"Harapan saya adanya kepastian hak atas tanah dan masjid ini bisa membawa keberkahan serta kebaikan untuk para jemaah dan masyarakat," tandasnya.

BACA JUGA:2024, Pemkab OKU Timur Bakal rekrut 1.700 CASN

BACA JUGA:Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara Divonis Mati

Seperti diketahui, mayoritas di Indonesia beragama Islam. Dan istilah wakaf tidak asing lagi. Sejak Islam masuk ke Indonesia dan menyebar keberbagai daerah dan pelosok di nusantara ini tentu masalah wakaf menjadi kajian para ulama-ulama terdahulu.

Kajian wakaf pada awalnya ditemukan dalam literatur-literatur kitab-kitab fiqih baik yang berbahasa arab maupun yang telah diterjemahkan atau ada tulisan asli dari ulama Indonesia dalam bahasa Indonesia.

Sehingga kajian wakaf terus ada seiring dengan dijadikan materi kajian di berbagai pondok pensantren di Indonesia.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam serta dorongan dari kalangan para ulama dan cendekiawan Islam agar membumikan wakaf sebagai salah satu bagian hukum Islam menjadi peraturan perundang-undangan yang diakui sebagai bagian dari hukum positif.

Akan tetapi wakaf yang pada awalnya hanya dipakai untuk wakaf benda tidak bergerak berupa tanah telah berkembang dengan munculnya ijtihad-ijtihad para ulama agar penyebaran wakaf serta kebutuhan akan wakaf tidak hanya terbatas pada tanah. Maka tak heran saat sekarang ini kita ada wakaf uang, wakaf Al Quran, wakaf kendaraan bermotor dan sebagainya.

BACA JUGA:Kasat Reskrim Polrestabes Banyuasin Dilaporkan Terjerat Kontroversi

BACA JUGA:Anggota DPRD Muara Enim ini Siap Maju Pilkada 2024

Terobosan hukum diperlukan untuk menjawab persoalan yang ada, karena tiap zaman dan tempat permasalahan pasti berbeda, diantaranya ditengah kota yang padat penduduk pasti akan menemukan persoalan dan kesulitan dalam mencari tempat tinggal disertai keterbatasan lahan, maka prinsip syariah yaitu mengutamakan kemaslahatan umum lebih diutamakan daripada individu atau golongan, oleh karena itu solusi rumah susun pada era sekarang merupakan solusi yang tepat.

Dalam ruang lingkup yang lebih luas, diatas tanah wakaf bisa didirikan rumah susun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang disahkan pada tanggal 10 Nopember 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(rf)

BACA JUGA:Alvin Hotman

Kategori :