"Besaran tarif baru tidak hanya didasarkan pada inflasi, tetapi juga perubahan ruang lingkup sehingga sedikit lebih tinggi," jelas Endra S. Atmawidjaja.
Dengan demikian, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan jalan tol bagi pengguna. Mulai 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB, tarif tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru-Dumai akan mengalami kenaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.*
BACA JUGA:Palembang Raih Penghargaan Menpan RB
BACA JUGA:Tetapkan Dua Tersangka kasus penyalahgunaan dana Korpr
Kategori :