PALEMBANG- Jelang lebaran, terjadi penyesuaian tarif jalan tol Palembang-Indralaya akan berlaku mulai tanggal 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.
Kenaikan menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024.
Penyesuaian ini juga melibatkan tol Pekanbaru-Dumai sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024.
Menurut Agus Pambagio, seorang pengamat kebijakan publik, penyesuaian tarif ini merupakan hak yang diberikan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan UU Jalan nomor 2 tahun 2022.
Penyesuaian tarif jalan tol bisa dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan inflasi dan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Ekstrem di OKU Timur Sudah 0 Persen
BACA JUGA:Layanan Uji Kendaraan OKU Selatan Vakum
"Tol Pekanbaru-Dumai dan Palembang-Indralaya sudah seharusnya mengalami penyesuaian tarif mengingat rentang waktunya," ujar Agus Pambagio.
Tjahjo Purnomo, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan bahwa Tol Permai belum pernah mengalami penyesuaian tarif sejak dioperasikan pada Oktober 2020.
Padahal sudah seharusnya dilakukan pada tahun 2022. Sedangkan Tol Palindra sebelumnya mengalami penyesuaian pada tahun 2021.
"Pertimbangan penundaan penyesuaian tarif ini dilakukan karena kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan setelah pandemi Covid-19," tambahnya.
BACA JUGA:7 Ribu Hektar Lebih Diusulkan Mendapat Bantuan Benih Jagung
BACA JUGA:Berdayakan Pelaku UMKM dan IKM Wujudkan Bangga Buatan Indonesia
Hutama Karya menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Mereka telah melakukan pemeliharaan rutin serta peningkatan layanan transaksi dan operasional.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini telah melalui uji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada BUJT.