Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus Bully di Binus School Serpong

Jumat 01 Mar 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Gus munir
Editor : Gus munir

TANGERANG - Kasus bully dan pengeroyokan di Binus School Serpong terus berlanjut. Polisi telah menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Satu diantara mereka adalah alumni sedangkan tiga orang lainnya merupakan siswa Binus School Serpong.

"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 29 Februari 2024, empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan. Empat tersangka berinisial E, R, J, dan G," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi saat jumpa pers, Jumat, 1 Maret 2024.

Selanjutnya lanjut AKP Alvino Cahyadi ada 7 orang anak saksi ditetapkan sebagai ABH yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan anak dibawah umur atau pengeroyokan. 

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Presiden Jokowi ke Palembang Buka Muktamar XX IMM

Kemudian 1 orang anak saksi diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau melanggar kesusialaan terhadap anak korban. 

“Jadi yang ditetapkan total ada 12 orang dengan rincian 8 Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan 4 orang tersangka,” imbuh AKP Alvino Cahyadi .

Berdasarkan informasi, tindakan bullying terjadi di Warung Ibu Gaul (WIG), yang berada di seberang salah satu pintu masuk sekolah. Warung ini menjadi tempat berkumpul beberapa murid setiap hari setelah pulang sekolah.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa para tersangka dan ABH akan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi DBD Meningkat

BACA JUGA:Vinicius Jadi Sorotan

Saat disinggung mengenai keterlibatan anak Vincent Rompies dalam daftar ABH, Alvino mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas semua anak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Ia menekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan anak, identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan. 

Menurut penjelasan Alvino, Pasal 9 ayat 2 dari UU tersebut juga mengamanatkan bahwa identitas seperti nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, dan alamat harus dijaga kerahasiaannya. (*)

Kategori :