Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang berbeda di kolam renang.
BACA JUGA:Siagakan 160 Personil Amankan Rapat Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kabupaten
BACA JUGA:Polri Didesak Segera Tahan Firli
Modus operandi tersangka melibatkan pengecekan sekitar sebelum melakukan aksi tersebut. Adanya indikasi durasi yang bervariasi diyakini terkait dengan pengawasan lifeguard di kolam renang.
Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dakwaan Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP. (*)
BACA JUGA:Kurikulum Nasional Menggantikan Kurikulum Merdeka? Cek Faktanya
BACA JUGA:Aliran Boleh Tukar Pasangan Ternyata Konten