Polri Didesak Segera Tahan Firli
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 26 Februari 2024.-Photo ist-Eris
JAKARTA- Polri memastikan kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri masih terus berjalan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara simultan dalam rangka melengkapi berkas perkara (P-19).
"Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tidak memerinci apakah penyidik polri akan kembali memanggil Firli atau tidak. Dia hanya mengatakan akan menyampaikan kepada awak media apabila ada informasi terbaru.
BACA JUGA:Kurikulum Nasional Menggantikan Kurikulum Merdeka? Cek Faktanya
BACA JUGA:Aliran Boleh Tukar Pasangan Ternyata Konten
"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya," katanya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 26 Februari 2024.
Mangkirnya Firli ini merupakan kali kedua setelah dia tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan pada 6 Februari 2024.
Atas kejadian tersebut, banyak desakan dari sejumlah pihak agar Polri segera menahan Firli.
BACA JUGA:Ribut dengan Mahasiswi di THM, 2 Kasat Dicopot
BACA JUGA:Satgas Pangan Bareskrim Polsri Klaim BEras Turun Rp1000
Salah satu pihak yang melakukan desakan kepada Polri yaitu Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.
Yusuf meminta agar Firli lebih baik ditahan, demi proses penyidikan yang bisa berjalan lancar. Hal ini merujuk dari putusan praperadilan yang dilayangkan Firli telah dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.