Polri Didesak Segera Tahan Firli
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 26 Februari 2024.-Photo ist-Eris
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.
"Jadi apabila bukti-bukti sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," sambungnya.
BACA JUGA:Ngadu ke Bawaslu, Caleg Demokrat Menduga Dicurangi
BACA JUGA:Gelar Binrohtal Tingkatkan Semangat Mental
Selain itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan pencarian terhadap Mantan Ketua KPK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agar Polda Metro Jaya tegas dengan menangkapnya dan menahannya. Karena tidak ada alasan yang patut dia tidak hadir dalam pemeriksaan karena sudah bukan ketua KPK dan dicekal keluar negeri, kata Yudi dalam keteranganya.(*)
BACA JUGA:Bagikan Makanan dan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu
BACA JUGA:Siapkan Antisipasi Jika Terjadi Kerusuhan Saat Rekapitulasi Kabupaten