PALEMBANG- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan telah mengambil langkah tegas dengan menutup dua lokasi galian tanah di Kecamatan Gandus, tepatnya di Jalan Talang Kemang dan Jalan Talang Kepuh.
Tindakan ini diambil setelah diduga pemilik lahan melakukan kegiatan penggalian tanah dan batuan tanpa izin yang diperlukan dari otoritas terkait.
Kabid Dinas ESDM Sumsel Regional Palembang dan Banyuasin, Lusi Supriyadi, mengungkapkan bahwa penutupan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penggalian di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pihaknya menemukan dua lokasi yang melakukan kegiatan penggalian tanah tanpa izin yang sesuai.
BACA JUGA:Oknum Caleg Gerindra Dimintai Klarifikasi Gakkumdu
BACA JUGA:Suara Pemilihan Mendadak Raib
"Maka dari itu, kami telah menyegel kedua lokasi tersebut dan melarang segala aktivitas di sana hingga izin yang diperlukan telah dilengkapi," ujarnya kepada media saat diwawancarai pada Senin (26/2).
Kedua lokasi yang disegel tersebut merupakan milik HN dan JN, masing-masing dengan luas sekitar 3 hektar.
Menurut Lusi, investigasi mereka menunjukkan bahwa aktivitas penggalian telah berlangsung selama lebih dari satu minggu tanpa izin resmi dari Dinas ESDM Sumsel.
Kedua pemilik lahan telah diberi surat peringatan untuk segera melengkapi izin operasional mereka.
BACA JUGA:Berebut Tiket Final
BACA JUGA:Turunkan Kekuatan Terbaik
Lusi juga menyoroti kerugian yang diderita negara akibat kegiatan ilegal ini. Diperkirakan negara kehilangan puluhan juta rupiah dari retribusi pengangkutan tanah.
"Kerugian akibat tidak adanya izin operasional mencapai lebih dari Rp 50 juta. Kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerugian besar bagi negara," tambahnya.
Kapolsek Gandus, AKP Irwan Sidik, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah turut serta dalam proses pengamanan selama pelaksanaan penyegelan oleh Dinas ESDM.