Eks Wawako Palembang Terseret Korupsi Hibah PMI

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.-Istimewa-
SUMSEL -OKU EKSPRES COM- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Siprianto, telah diserahkan ke JPU.
Kajari Palembang, Hutamrin SH MH, mengungkapkan kalau proses pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU telah dilakukan 5 Agustus 2025. "Kemarin (Selasa) pelimpahannya ke bagian penuntutan," kata dia, kemarin (7/8).
Dengan pelimpahan tahap dua ini, seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap penyusunan surat dakwaan.
BACA JUGA:Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Tahap II, Kasus Dana Hibah PMI
BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PMI
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk disidangkan," lanjutnya.
Hutamrin menjelaskan secara singkat, dalam kasus ini dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional PMI, terutama dalam bidang pengolahan darah, diduga kuat telah disalahgunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. "Untuk detail lengkap modus perkara akan dibuka dalam persidangan nanti," beber dia.
Dari hasil penyidikan Kejari Palembang dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui total kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp4 miliar.
Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit kendaraan yang diduga dibeli menggunakan dana yang berasal dari anggaran hibah PMI Kota Palembang.
BACA JUGA:Mantan Ketua PMI Termasuk dalam 40 Saksi Diperiksa Kejari
BACA JUGA:Segera Susun Dakwaan Perkara Kasus PMI Palembang
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.