OKU EKSPRES.COM - Taqy Malik sempat menginisiasi penggalangan dana untuk menyelamatkan Masjid Malikal Mulki, yang berdiri di atas tanah sengketa di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Melalui kampanye bertajuk “Selamatkan Masjid Malikal Mulki (SM3)”, pria berusia 28 tahun itu menargetkan dana sebesar Rp 6 miliar guna membebaskan lahan tempat masjid tersebut berdiri.
Namun, setelah aksi donasi berjalan, Taqy Malik justru diterpa tudingan miring terkait dugaan penggelapan dana.
Dalam jumpa pers di Blok M, Jakarta Selatan, belum lama ini, ia menegaskan bahwa total dana yang berhasil terkumpul hanya sekitar Rp 492 juta.
BACA JUGA:Marak Penipuan Berkedok IKD, Disdukcapil OKU Minta Warga Waspada!
BACA JUGA:Ronaldo Terseret Penipuan Kripto CR7 Rp2,3 Triliun
“Dana yang masuk kurang lebih Rp 492 juta,” ungkap Taqy sambil menunjukkan bukti-bukti transaksi.
Taqy juga mengaku telah menjual mobil pribadi Toyota Alphard miliknya demi mempertahankan masjid agar tidak dibongkar.
“Saya bahkan menjual Alphard saya waktu itu. Semua mutasi dana ada catatannya. Mereka pikir saya pakai untuk pribadi, padahal tidak,” jelasnya.
Permasalahan ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara Taqy Malik dan Sirhan.
Taqy membeli delapan bidang tanah kavling di Bogor senilai Rp 9 miliar, dengan uang muka Rp 1 miliar dan cicilan tambahan Rp 2,2 miliar.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Bantuan Sembako di Palembang Diserahkan ke Dinsos
BACA JUGA:Jessica Iskandar Lirik Bisnis Kos-Kosan, Belajar dari Pengalaman Pahit Penipuan
Masjid kemudian dibangun di atas tanah tersebut, namun pembayaran tersisa sekitar Rp 6 miliar lebih yang belum dilunasi hingga kini.
Setelah perjanjian jatuh tempo pada 2023, Sirhan menggugat Taqy ke pengadilan. Berdasarkan putusan, Taqy diwajibkan mengosongkan lahan sengketa mulai April 2025, kecuali bangunan rumah pribadinya yang sudah berdiri di lokasi itu.