Bagi CJH yang istitoahnya belum keluar pada tahap pertama, mereka masih dapat melakukan pelunasan pada tahap kedua.
BACA JUGA:Lakukan Bedah 70 Rumah dan Bantuan Sanitasi 100 Unit
BACA JUGA:Pj Bupati OKU Beri Bantuan Terhadap Pelajar yang Alami Kecelakaan
“Namun, bagi CJH yang sudah keluar istitoahnya pada tahap pertama namun tidak melunasi hingga batas waktu yang ditentukan, pemberangkatannya akan ditunda,” ucapnya.
Husni menekankan kembali agar CJH yang sudah keluar istitoahnya segera melunasi. “Agar tidak dilakukan penundaan pemberangkatan,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Atasi Macet Turunkan Personil
BACA JUGA:Presiden Jokowi Lantik Hadi Menkopolhukam dan AHY Menteri Agraria
Kategori :