SUMSEL - OKU EKSPRES COM - Pelarian Hendra alias Rian (28) berakhir. Buruh buruh harian lepas yang asal Prabumulih itu kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Dia diringkus Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.
Penangkapan dilakukan saat tersangka mudik ke kampung halamannya di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu (17/8) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Dia ditangkap karena terlibat tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada 11 Januari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengeroyokan terjadi di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Korbannya, Muhajirin, warga Jl Anak Paye, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat itu korban mengendarai mobil dan melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, dari arah berlawanan, datang dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Terjadi kesalahpahaman. Salah satu pelaku langsung menghantam kepala korban menggunakan batu bata. Pelaku lain pakai tangan kosong.
BACA JUGA:Sempat Buron, Pembunuh Samiran Diamankan Polisi
BACA JUGA:Sempat Buron Penjarah Akhirnya DIbekuk
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur.
Kedua pelaku kemudian diketahui bernama Rian dan temannya, Anggara. Mereka melarikan diri usai melakukan pengeroyokan terhadap korban. "Kami terus melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku yakni Rian," ujar Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, kemarin.
Tim Opsnal Singo Timur memperoleh informasi tersangka Rian berada di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Anggota bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses interogasi awal, tersangka Rian mengakui keterlibatannya dalam aksi kekerasan tersebut. Ia mengaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian kepala. Sementara rekannya, Anggara menghantam kepala korban dengan batu bata.
BACA JUGA:Gempar!!! Wanita Tewas Dibacok, Pelaku Masih Buron
BACA JUGA:Lima Tahun Buron, Tersangka Begal di OKU Timur Akhirnya Ditangkap
Rian mengaku sempat melarikan diri ke wilayah Baturaja. Karena rindu keluarga, akhirnya dia pulang ke Prabumulih. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," jelasnya. (chy)