Buang Ganja Dijalan Pria Tua Tertangkap Petugas
Tersangkanya Dedi Kusnandar Harahap (43), warga Gg Sukaraya, Kelurahan Batu Urip Taba, Lubuk Linggau Timur I, sempat membuang barang bukti ke jalan. -Istimewa-
Lubuk Linggau - OKU EKSPRES. COM- Seorang pria paruh baya di Lubuk Linggau ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering siap edar pada Jumat (31/10), sekira pukul 19.30 WIB.
Tersangkanya Dedi Kusnandar Harahap (43), warga Gg Sukaraya, Kelurahan Batu Urip Taba, Lubuk Linggau Timur I, sempat membuang barang bukti ke jalan.
Ia ditangkap di Jl Perumdam, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
"Saat proses penangkapan, tersangka DKH sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti ke aspal jalan, tapi upaya itu tidak akan menghentikan proses hukum," jelas Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi.
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan, Tes Urine Onad Positif Ganja dan Ekstasi Sementara Istri Negatif
BACA JUGA:Terbongkar ! Kebun Kopi Diselingi Tanaman Ganja di Lahat
Tersangka tak bisa berkelit usai ditemukan satu bungkus kantong kresek warna hitam yang di dalamnya berisi satu amplop cokelat dengan isian narkotika jenis ganja kering.
"Ganja kering yang ditemukan terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto mencapai 50 gram," ujarnya.
Saat diinterogasi di tempat, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat ini lanjut dia, seluruh barang bukti telah disita dan tersangka dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres OKU Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Ganja dan Tembakau Terlarang
BACA JUGA:Ammar Zoni Diduga Edarkan Sabu dan Ganja dari Dalam Rutan
Atas perbuatannya, tersangka DKH dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.