Jika pemasangan dilakukan dalam program BPN, titik patok dicatat di peta bidang tanah resmi.
3. Siapa yang Memasang?
Jika Mandiri:
Pemilik tanah memasang sendiri setelah koordinat diberikan BPN atau juru ukur swasta berlisensi.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sembarangan Alihfungsikan Lahan
BACA JUGA:Pengukuhan Sekjen ATR/BPN Jadi Alumni Kehormatan KAPTI
Jika Program BPN (GEMAPATAS/PTSL):
Patok dipasang bersama-sama antara masyarakat dan petugas BPN, biasanya patok permanen disediakan atau difasilitasi BPN.
4. Tips Agar Tidak Bermasalah di Masa Depan
Pastikan pemasangan disaksikan tetangga berbatasan.
Simpan bukti foto & berita acara.
Gunakan bahan yang tidak mudah rusak.
Catat titik koordinat (GPS) sebagai arsip pribadi.
Deskripsi SEO Google:
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengajak masyarakat memasang patok batas tanah permanen untuk mencegah sengketa lahan. Gerakan GEMAPATAS 2025 jadi langkah strategis membangun kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dorong Predikat A untuk SAKIP