Cara Pasang Patok Permanen Tanah Berdasarkan Prosedur BPN dan siapa yang pasang?

Selasa 12 Aug 2025 - 22:25 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Jika pemasangan dilakukan dalam program BPN, titik patok dicatat di peta bidang tanah resmi.

3. Siapa yang Memasang?

Jika Mandiri:

Pemilik tanah memasang sendiri setelah koordinat diberikan BPN atau juru ukur swasta berlisensi.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sembarangan Alihfungsikan Lahan

BACA JUGA:Pengukuhan Sekjen ATR/BPN Jadi Alumni Kehormatan KAPTI

Jika Program BPN (GEMAPATAS/PTSL):

Patok dipasang bersama-sama antara masyarakat dan petugas BPN, biasanya patok permanen disediakan atau difasilitasi BPN.

4. Tips Agar Tidak Bermasalah di Masa Depan

Pastikan pemasangan disaksikan tetangga berbatasan.

Simpan bukti foto & berita acara.

Gunakan bahan yang tidak mudah rusak.

Catat titik koordinat (GPS) sebagai arsip pribadi.

Deskripsi SEO Google:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengajak masyarakat memasang patok batas tanah permanen untuk mencegah sengketa lahan. Gerakan GEMAPATAS 2025 jadi langkah strategis membangun kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Dorong Predikat A untuk SAKIP

Kategori :