Cara Pasang Patok Permanen Tanah Berdasarkan Prosedur BPN dan siapa yang pasang?

Selasa 12 Aug 2025 - 22:25 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Patok harus permanen (beton, besi, kayu keras) dan diletakkan sesuai koordinat hasil pengukuran resmi.

2. Tahapan Prosedur Pemasangan Patok Permanen

A. Persiapan Data dan Dokumen

Pemilik tanah menyiapkan:

Sertifikat tanah / bukti kepemilikan (akta jual beli, waris, hibah, dll.)

Identitas diri (KTP & KK)

Koordinasi awal dengan tetangga pemilik lahan yang berbatasan.

Buat berita acara kesepakatan batas untuk mencegah sengketa.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik 79 Pejabat, Tegaskan Semangat Nasionalisme dan Sistem Karier Berbasis Meri

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Paparkan Lima Strategi Menuju Predikat SAKIP A

B. Penentuan Titik Batas

Pengukuran resmi:

Jika tanah belum bersertifikat atau titik batas belum jelas, ajukan pengukuran ke BPN.

Petugas ukur BPN menentukan koordinat batas sesuai dokumen dan kesepakatan tetangga.

Penandaan sementara:

Titik batas ditandai menggunakan ajir/bambu sebelum dipasang patok permanen.

Kategori :