Patok harus permanen (beton, besi, kayu keras) dan diletakkan sesuai koordinat hasil pengukuran resmi.
2. Tahapan Prosedur Pemasangan Patok Permanen
A. Persiapan Data dan Dokumen
Pemilik tanah menyiapkan:
Sertifikat tanah / bukti kepemilikan (akta jual beli, waris, hibah, dll.)
Identitas diri (KTP & KK)
Koordinasi awal dengan tetangga pemilik lahan yang berbatasan.
Buat berita acara kesepakatan batas untuk mencegah sengketa.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Paparkan Lima Strategi Menuju Predikat SAKIP A
B. Penentuan Titik Batas
Pengukuran resmi:
Jika tanah belum bersertifikat atau titik batas belum jelas, ajukan pengukuran ke BPN.
Petugas ukur BPN menentukan koordinat batas sesuai dokumen dan kesepakatan tetangga.
Penandaan sementara:
Titik batas ditandai menggunakan ajir/bambu sebelum dipasang patok permanen.