Cara Pasang Patok Permanen Tanah Berdasarkan Prosedur BPN dan siapa yang pasang?

Selasa 12 Aug 2025 - 22:25 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

C. Pemasangan Patok Permanen

Bahan patok:

Beton bertulang (umumnya 10×10 cm atau 12×12 cm, tinggi 50—70 cm).

Besi anti karat atau kayu keras tahan lama.

Cara pemasangan:

Gali lubang ±30—40 cm dalam di titik koordinat.

Pasang patok tegak lurus, pastikan stabil.

Tutup lubang dengan adukan semen atau tanah padat.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Tegaskan: Tanah Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing

BACA JUGA:ATR/BPN Tegas Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara Mulai 2026

Pemberian tanda:

Bisa diberi kode atau nomor bidang sesuai sertifikat.

Disarankan cat anti karat atau warna kontras.

D. Pencatatan dan Pengesahan

Foto dokumentasi setiap patok.

Buat berita acara pemasangan ditandatangani oleh pemilik, tetangga, dan saksi RT/RW.

Kategori :