"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,"
Hitungan tukin yang dibagikan akan dilihat dari seluruh kriteria dari hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Menurut informasi yang ada, terdapat kebutuhan untuk mengganti Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Hal ini dikarenakan peraturan tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang terjadi saat ini.
BACA JUGA:Bakal Bedah 15 Rumah yang Ada Di OKU Selatan
BACA JUGA:Siagakan Ambulans dan Tenaga Kesehatan Saat Pelaksanaan Pemilu
Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan adanya penetapan Peraturan Presiden baru yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.(*)
BACA JUGA:Diduga Ditipu Oknum Pengusaha dan Caleg, Rugi Rp 1,4 Miliar
BACA JUGA:Daerah ini Siap Buka Kuota PPPK Besar-besaran