Tukin Bawaslu Dinaikan Jokowi, Dapat Respon TKN AMIN

Selasa 13 Feb 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

JAKARTA- Tim pemenangan nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) buka suara terkait kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu. 

"Tentu kami patut menduga ini adalah politisasi kewenangan untuk menyambut pemilu besok. ," kata Juru bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumelina kepada wartawan, Selasa, 13 Februari 2024.

Ia menilai kenaikan tukin tersebut terkesan dipaksakan."Semua terkesan dipaksakan jika dilihat jangka waktunya," ungkapnya.

Selain itu, Billy menilai pemerintah seolah-olah ingin membayar suara dengan uang.

"Kewenangan penguasa sekarang adalah mencoba mengkonversikan suara dengan rupiah, menginjak-injak harga diri rakyat," imbuhnya.

BACA JUGA:Soal Presiden, Fuji Beda Pilihan dengan Orang Tuanya

BACA JUGA:Diduga Beri Dukungan YA, Gisel Diserang Netizen

Meski demikian, ia enggan mengomentari terkait maksud terselubung dibalik kenaikan tukin tersebut.

Ia menyerahkan semuanya kepada masyarakat untuk menilai."Biarlah rakyat Indonesia dan pemilih rasional yang menilai hal tersebut," tutupnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara sah menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang tukin bawaslu.

Ada beberapa kelas berbeda dari jumlah tukin yang diterima dengan perbedaan nominal juga.

Aturan tukin pegawai Bawaslu tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

BACA JUGA:Hadapi Munchen, Lazio Bakal Manfaatkan Momen

BACA JUGA:Misi Menang Demi Lolos Perempat Final

Berikut bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024:

Kategori :